Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban pada Sabtu (11/7/2026). Setelah laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk meminta keterangan dari korban bersama orang tuanya.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan korban merupakan anak di bawah umur, sementara terlapor diketahui berstatus sebagai guru ngaji.
Saat ini, proses penyelidikan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain pemeriksaan saksi, korban juga dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Hasil pemeriksaan medis nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang mendukung penanganan perkara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa diminta tidak ragu untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa identitas korban akan dirahasiakan dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga hak-hak serta perlindungan terhadap anak.(Rhz2797)
