Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu perhatian publik setelah memuat dugaan adanya praktik jual beli titik pembangunan serta pembagian komisi dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kediri Raya. Menanggapi isu tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0809 Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, memberikan klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar tidak benar.
Video yang viral di platform X itu memperlihatkan percakapan antara seorang perempuan yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) dengan seorang pria yang disebut sebagai anggota TNI. Percakapan menggunakan bahasa Jawa tersebut kemudian ditafsirkan oleh sejumlah warganet sebagai pembahasan terkait pembagian komisi pembangunan program KDMP.
Menanggapi hal itu, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik jual beli titik maupun pembagian fee dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kediri Raya.
Menurutnya, narasi yang berkembang dalam video tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dhavid menjelaskan bahwa Program KDMP merupakan program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Dalam mekanisme pelaksanaannya, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan, sedangkan proses pembangunan dilakukan oleh Kodim dengan dukungan anggaran dari Agrinas.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan secara transparan melalui sistem padat karya yang melibatkan masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh jajaran Kodim, mulai dari tingkat komando hingga para Babinsa yang bertugas di lapangan.
Menurut Dhavid, program tersebut bukanlah proyek yang dapat diperjualbelikan, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan koperasi desa dan kelurahan.
Selain membantah isi video, Dandim Kediri juga menyayangkan pencatutan nama dirinya maupun institusi TNI dalam unggahan yang beredar tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Dandim 0809 Kediri tidak pernah terlibat dalam praktik sebagaimana dituduhkan.
Sebagai tindak lanjut, Kodim 0809 Kediri telah mengumpulkan seluruh jajaran, termasuk para Danramil, staf, serta mengundang awak media untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik. Dhavid juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga membuat maupun menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik institusi.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat.
Di akhir keterangannya, Dhavid mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan sebuah konten. Dengan demikian, penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan banyak pihak dapat diminimalkan.(Rhz2797)
