Notification

×

Iklan

Iklan

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Dorong Perusahaan Diaudit Ketat

Agustus 24, 2026 Last Updated 2026-08-24T05:40:22Z


 Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius. Setelah Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus karhutla, Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap korporasi yang diduga terlibat.


Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai audit korporasi penting dilakukan untuk mengungkap tanggung jawab para pihak hingga ke tingkat pengambil keputusan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api dan pelaku di lapangan.


“Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mencegah munculnya niat untuk melakukan pembakaran,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).


Berawal dari 89 Laporan Polisi di Sumatera dan Kalimantan


Penetapan 72 tersangka karhutla merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum kepolisian. Wilayah tersebut mencakup Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.


Alex menilai langkah penegakan hukum tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Audit dinilai dapat membuka kemungkinan adanya pelanggaran yang tidak terlihat dari penanganan kasus di lapangan.


Audit Korporasi Dinilai Bisa Jadi Solusi Jangka Panjang


Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan agar audit korporasi menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dan perpanjangan izin usaha. Menurut Alex, pengawasan yang ketat, transparan, dan konsisten dapat menciptakan efek jera bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban lingkungan dengan baik.


Audit tersebut juga dinilai penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan serta rencana kerja yang telah disusun. Dengan begitu, dokumen dan komitmen lingkungan tidak hanya menjadi persyaratan administratif semata.


Selain itu, audit korporasi berpotensi membantu aparat dan pemerintah menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar di balik munculnya titik-titik api.


DPR Soroti Ancaman Karhutla yang Terus Berulang


Alex turut menyinggung sejarah kebakaran besar yang pernah terjadi di Indonesia pada 1997-1998. Peristiwa tersebut menjadi salah satu pengingat mengenai besarnya dampak karhutla terhadap lingkungan, masyarakat, hingga aktivitas ekonomi di kawasan.


Menurutnya, penyelesaian masalah karhutla membutuhkan langkah jangka panjang yang tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran sejak awal.


Insentif Pembukaan Lahan Tanpa Membakar Juga Didorong


Selain mendorong audit korporasi, Komisi IV DPR RI juga menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah pencegahan dalam jangka pendek.


Alex juga mengusulkan adanya insentif bagi perusahaan dan masyarakat yang menerapkan metode pembukaan lahan tanpa membakar. Dukungan tersebut dapat berupa kemudahan akses pembiayaan, bantuan peralatan, maupun kemudahan perizinan bagi pihak yang terbukti menjalankan praktik ramah lingkungan.


Masyarakat di daerah juga dinilai perlu mendapatkan pelatihan mengenai teknik pembukaan lahan secara mekanis. Dengan kombinasi penegakan hukum, audit korporasi, pengawasan, dan insentif, upaya pencegahan karhutla diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(Rhz2797)