Notification

×

Iklan

Iklan

Resign dari Bank Keliling, Pegawai di Tangerang Malah Dianiaya karena Dicurigai Rebut Nasabah

Agustus 08, 2026 Last Updated 2026-08-08T12:09:18Z



 Kasus kekerasan terhadap seorang pegawai bank keliling di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Polisi mengungkap dugaan motif di balik penganiayaan yang dialami korban berinisial PG.


Korban diduga dianiaya oleh sejumlah rekan kerja dan atasannya setelah mengajukan pengunduran diri. Polisi menyebut, para pelaku mencurigai PG hendak menjalankan usaha kredit pribadi yang sama dan mengambil nasabah milik bosnya.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan, kecurigaan tersebut menjadi pemicu tindakan kekerasan terhadap korban.


Menurut polisi, korban baru beberapa hari bekerja sebagai pegawai bank keliling. Namun, dalam waktu singkat, korban dipercaya menangani sekitar 90 nasabah kredit di wilayah Kecamatan Sepatan.


Kondisi tersebut diduga membuat bos korban khawatir ketika PG tiba-tiba mengajukan resign. Para pelaku kemudian mencurigai korban ingin berhenti untuk membuka usaha serupa dan membawa nasabah yang sebelumnya ditanganinya.


Lima Orang Jadi Tersangka


Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan delapan orang. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.


Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21).


Salah satu tersangka, EDD, disebut merupakan pemilik sekaligus pemodal usaha kredit atau bank keliling tersebut.


Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kekerasan yang dialami PG.


Korban Tak Hanya Dianiaya


Polisi menyebut kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Korban juga diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.


Dalam kejadian itu, korban disebut dipukul secara bergiliran. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga dipaksa melakukan tindakan seksual yang kemudian direkam menggunakan kamera.


Rekaman tersebut menjadi bagian dari dugaan tindak kekerasan seksual yang tengah diproses penyidik.


Terancam Pasal Berlapis


Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan serta kekerasan seksual. Polisi menyampaikan bahwa penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.


Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik juga terus mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan motif, peran masing-masing tersangka, serta tindakan kekerasan yang dialami korban.


Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)