Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengusulkan tambahan anggaran untuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2027. Salah satu rencana penggunaannya adalah menyewa helikopter dan pesawat water bomber untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raja Juli menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Raja Juli menjelaskan Kemenhut memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp 8,692 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 1,55 triliun atau sekitar 21,77% dibandingkan pagu indikatif 2027 yang sebelumnya diusulkan.
Meski mendapatkan tambahan anggaran, Kemenhut masih mengajukan kebutuhan dana tambahan sebesar Rp 6,238 triliun. Anggaran tersebut direncanakan untuk sejumlah program, mulai dari penguatan kelembagaan kehutanan di daerah, pencegahan karhutla, pengentasan kemiskinan ekstrem, pemulihan bencana, hingga peningkatan tata kelola kawasan hutan.
Namun, dari usulan tersebut, tambahan anggaran yang telah disetujui baru mencapai Rp 1,55 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 4,68 triliun yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam pembahasan anggaran bersama DPR.
Kemenhut Rencanakan Sewa Helikopter dan Water Bomber
Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam usulan tambahan anggaran tersebut adalah penguatan operasional untuk menghadapi karhutla.
Raja Juli mengatakan Kemenhut berencana menyewa enam unit helikopter dan enam unit pesawat water bomber. Armada udara tersebut akan digunakan untuk mendukung patroli, pemantauan kawasan hutan, deteksi dini, serta penanganan dan pemadaman karhutla.
Menurutnya, penggunaan armada udara diperlukan untuk mempercepat respons ketika kebakaran terjadi, khususnya di kawasan hutan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Kemenhut memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyewaan dan operasional 12 pesawat tersebut mencapai sekitar Rp 1,54 triliun per tahun.
Alasan Memilih Skema Sewa
Raja Juli menjelaskan pemerintah memilih skema penyewaan dibandingkan membeli pesawat. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan belanja modal awal yang lebih rendah serta tidak adanya beban pemeliharaan aset dan risiko teknis pesawat yang harus ditanggung pemerintah.
Selain itu, skema sewa dinilai memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan jumlah maupun jenis armada berdasarkan tingkat kerawanan karhutla setiap tahun.
Dengan pola tersebut, armada udara diharapkan dapat dikerahkan secara lebih responsif untuk mendukung pengamanan kawasan hutan dan penanggulangan kebakaran.
Operasional Disesuaikan dengan Periode Rawan Karhutla
Kemenhut memperhitungkan kebutuhan operasional armada berdasarkan kondisi normal dan periode rawan karhutla. Dari total satu tahun, operasional direncanakan mencakup delapan bulan periode normal dan empat bulan periode rawan kebakaran.
Setiap unit pesawat diproyeksikan memiliki kebutuhan sewa sekitar 856 jam penerbangan per tahun. Dengan komposisi enam helikopter dan enam water bomber, kebutuhan operasional untuk 12 armada udara tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,54 triliun setiap tahun.
Usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan Komisi IV DPR RI dalam proses penyusunan pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk 2027.(Rhz2797)
