Notification

×

Iklan

Iklan

Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA Minta Kebijakan Dikaji Ulang

November 03, 2026 Last Updated 2026-11-03T03:51:31Z


Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan tengah menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut menuai perdebatan karena pembalut dinilai bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turut angkat bicara mengenai polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan biologis perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama menstruasi.


Menurut Arifah, akses terhadap produk menstruasi yang aman dan layak seharusnya dapat dinikmati seluruh perempuan tanpa terkendala kondisi ekonomi.


"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah," kata Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA, Senin (2/11/2026).


Ia menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, kebutuhan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.


Arifah juga menekankan bahwa kebutuhan pembalut tetap harus diperhatikan dalam berbagai kondisi, termasuk ketika terjadi bencana alam atau situasi darurat lainnya.


Menteri PPPA Soroti Akses Pembalut bagi Perempuan Rentan


Arifah mengatakan produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan penting yang harus tersedia dengan harga terjangkau, terutama bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi menengah ke bawah.


Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya membuat perempuan kesulitan mendapatkan produk menstruasi yang aman dan layak. Akses terhadap kebutuhan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan dan martabat perempuan.


Kementerian PPPA, lanjut Arifah, selama ini terus mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan bencana agar memperhatikan kebutuhan khusus perempuan.


Salah satunya melalui penyediaan dignity kit atau paket perlengkapan kebutuhan dasar perempuan. Di dalamnya, pembalut menjadi salah satu barang penting yang perlu disiapkan untuk membantu perempuan tetap menjaga kebersihan diri selama berada di pengungsian.


"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat," ujarnya.


Arifah pun mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan perempuan.


Ia berharap ketersediaan produk menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau dapat menjadi perhatian bersama demi menciptakan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat.


Komnas Perempuan Minta Pajak Produk Menstruasi Ditinjau


Polemik pajak pembalut juga mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).


Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan biologis dan kesehatan reproduksi perempuan.


Menurutnya, pembalut bukan produk mewah ataupun sekadar pilihan konsumsi. Produk tersebut merupakan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin selama perempuan mengalami menstruasi.


Dahlia menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.


Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan hak perempuan untuk memperoleh layanan serta kebutuhan kesehatan reproduksi yang layak.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi.


Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika perempuan mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, hingga informasi kesehatan menstruasi akibat keterbatasan ekonomi maupun hambatan sosial.


Komnas Perempuan menilai persoalan ini juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan pertama, yakni menghapus kemiskinan.


Selain digunakan selama menstruasi, produk sanitasi sejenis juga dibutuhkan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.


DJP Jelaskan Alasan Pembalut Dikenakan PPN 11 Persen


Di tengah ramainya perdebatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai status perpajakan produk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, penyerahannya dapat dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.


DJP menjelaskan bahwa barang nonmewah dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.


Dengan mekanisme perhitungan tersebut, besaran PPN efektif yang dibebankan kepada konsumen tetap setara dengan 11 persen dari harga jual.


Artinya, meskipun tarif PPN secara umum tercantum sebesar 12 persen, perhitungan untuk barang nonmewah menggunakan dasar pengenaan pajak khusus sehingga beban efektifnya menjadi 11 persen.


Pembalut juga belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.


DJP menegaskan bahwa pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pajak khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.


Polemik Pajak Pembalut Kembali Memunculkan Isu Keadilan Gender


Perdebatan mengenai PPN pembalut tidak hanya menyangkut besaran pajak yang harus dibayar konsumen. Persoalan ini juga memunculkan pembahasan lebih luas mengenai akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi.


Bagi perempuan, menstruasi merupakan proses biologis alami yang tidak dapat dihindari. Kebutuhan terhadap pembalut pun muncul secara rutin sehingga ketersediaan produk tersebut dengan harga terjangkau menjadi hal penting.


Pemerintah kini menghadapi perhatian publik terhadap bagaimana kebijakan perpajakan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan.


Pernyataan Menteri PPPA dan sorotan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa akses terhadap produk menstruasi perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan publik.


Dengan demikian, masyarakat berharap ada perhatian lebih terhadap keterjangkauan produk sanitasi menstruasi, terutama bagi perempuan dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.(Rhz2797)