Penggeledahan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Operasi kepolisian yang berlangsung pada dini hari itu menuai keberatan dari pihak pengurus setelah muncul dugaan intimidasi terhadap para santriwati.
Pengurus ponpes mengungkapkan bahwa sejumlah santriwati sempat ditarik keluar dari kamar dan ditodong menggunakan senjata laras panjang oleh personel Brimob. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika para penghuni pondok masih tertidur dan belum sempat mengenakan pakaian serta jilbab secara lengkap.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta anggota Brimob bersenjata lengkap.
Pengurus Ponpes Ungkap Kronologi Penggeledahan
Berdasarkan keterangan pihak pengurus, aparat awalnya datang ke pondok pesantren dan mengetuk pintu utama ketika sebagian besar santriwati masih tidur.
Karena tidak segera mendapat respons dari penghuni, petugas kemudian mendobrak pintu masuk. Suasana mendadak tegang ketika para santriwati terbangun dan berusaha mencari tempat berlindung.
Sejumlah santriwati disebut bersembunyi di kamar ustazah untuk menghindari situasi yang dianggap menakutkan. Namun, pintu kamar tersebut juga diduga didobrak oleh petugas hingga hampir mengalami kerusakan.
Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa para santriwati kemudian ditarik keluar. Mereka disebut mengalami intimidasi dan dihadapkan pada senjata laras panjang dalam kondisi belum mengenakan jilbab.
Pihak pengurus menilai tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, terutama karena sebagian penghuni pondok masih berusia anak-anak.
Polisi Sebut Penggeledahan Berkaitan dengan Pencarian DPO
Di sisi lain, kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan dilakukannya penggeledahan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Polda Jawa Tengah menyebut kedua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan tempat persembunyian seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial I. Operasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.
Polisi menyatakan DPO yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi. Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang-barang yang disita antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur panah, anak panah, cairan asam kuat, bahan spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
Polda Jawa Tengah juga menyatakan penggeledahan telah dilaksanakan dengan izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Penggunaan personel Brimob bersenjata lengkap disebut mempertimbangkan tingkat risiko operasi dan rekam jejak pihak yang dicari.
Polisi Bantah Ada Penarikan Jilbab Santriwati
Menanggapi tudingan intimidasi, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan penggeledahan.
Ia menyebut kepolisian telah melibatkan polisi wanita (polwan) dan perangkat lingkungan setempat dalam proses tersebut. Menurutnya, polwan turut mendampingi para santriwati sejak berada di lokasi hingga menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Yuliyanto juga membantah adanya tindakan penarikan jilbab terhadap santriwati. Ia menyatakan pemeriksaan terhadap penghuni perempuan dilakukan oleh petugas perempuan.
Meski demikian, pihak Polda Jawa Tengah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pelaksanaan operasi tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman atau menyakiti pihak tertentu.
Polda juga menyatakan pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda dilakukan. Apabila ditemukan anggota yang bertindak berlebihan atau melanggar prosedur, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.
Sebanyak 19 Orang Sempat Dimintai Keterangan
Dalam penggeledahan tersebut, terdapat 19 orang yang terdiri atas anak-anak dan orang dewasa di lokasi ponpes. Mereka kemudian dimintai keterangan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan.
Karena terdapat perempuan dan anak-anak, kepolisian melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam proses pendampingan.
Setelah pemeriksaan selesai, seluruh orang yang dimintai keterangan telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Polisi juga menyampaikan bahwa bangunan yang digunakan sebagai pondok pesantren atau rumah tahfidz tersebut belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag).
Temuan mengenai status administrasi lembaga pendidikan tersebut menjadi bagian lain yang turut disorot dalam penanganan kasus ini.
Komnas HAM Ikut Menyoroti Penggeledahan Ponpes
Polemik penggeledahan ponpes di Sukoharjo turut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga tersebut menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan serta kemungkinan pelanggaran prosedur dalam operasi yang melibatkan santriwati di bawah umur.
Komnas HAM meminta agar dugaan pelanggaran dalam tindakan aparat ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap prosedur penggeledahan dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan tetap terlindungi dalam setiap proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat bersenjata dan penghuni lembaga pendidikan yang sebagian besar masih berusia anak-anak.
Hingga kini, terdapat perbedaan keterangan antara pihak pengurus ponpes dan kepolisian mengenai pelaksanaan penggeledahan. Karena itu, pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan intimidasi maupun prosedur operasi menjadi penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.(Rhz2797)

