Notification

×

Iklan

Iklan

Truk Molen Diduga Rem Blong Tewaskan 6 Orang di Bekasi, Sopir Kini Jadi Tersangka!

November 02, 2026 Last Updated 2026-11-02T15:17:05Z

Polisi menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden yang diduga dipicu kerusakan sistem pengereman tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mendalami sejumlah bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore.


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, TM kini menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Putu dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).


Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Truk Molen Hilang Kendali


Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk molen tersebut diduga mengalami malfungsi pada sistem pengereman. Kondisi itu membuat pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya oleng ke arah kiri jalan.


Truk kemudian menghantam tembok pembatas kampus dan menabrak sejumlah warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.


Polisi telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Putu menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan ketelitian dalam mengungkap penyebab kecelakaan.


Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas peristiwa tragis tersebut.


Sopir Truk Molen Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mulai dari kerusakan kendaraan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


Dalam ketentuan yang disangkakan, ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.


Putu mengatakan, pihak kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban.


Ia juga mengingatkan para pemilik kendaraan angkutan barang dan pengemudi agar memastikan kondisi kendaraan benar-benar layak jalan sebelum digunakan untuk beroperasi.


Polisi Libatkan Tim TAA untuk Mengungkap Penyebab Kecelakaan


Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menjelaskan bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.


Penyidik juga mengumpulkan berbagai keterangan untuk memastikan penyebab kecelakaan secara objektif.


Hasil analisis dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) nantinya akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) terkait kondisi teknis kendaraan.


Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan dilibatkan untuk memberikan keterangan mengenai aspek kelaikan jalan truk molen tersebut.


Dengan pemeriksaan menyeluruh, polisi berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai faktor penyebab kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia.


Enam Orang Meninggal Dunia, Enam Lainnya Luka-luka


Kecelakaan truk molen tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.


Berdasarkan data kepolisian, total terdapat 12 korban dalam peristiwa tersebut. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan enam korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.


Berikut daftar korban meninggal dunia:


  • Adisa (anak-anak), dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya.
  • Siti Habiah, di RSUD Kota Bekasi.
  • Adiaha Raiqa Syafia (anak-anak), di RSUD Kota Bekasi.
  • Siti Nur Latifah, di RSUD Kota Bekasi.
  • Muhamad Ferdiansa, di RSUD Kota Bekasi.
  • Soemiyati, di RSUD Kota Bekasi.


Sementara itu, enam korban yang mengalami luka-luka adalah:


  • Sodik (anak-anak), dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya.
  • Dian, di RS Siloam Sepanjang Jaya.
  • Muhammad Maulana, di RS Juwita.
  • Nur Jamilah, di RS Juwita.
  • Raihan (anak-anak), di RS Juwita.
  • Fatuh (anak-anak), di RS Juwita.

Kasus kecelakaan maut ini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami kondisi kendaraan, faktor teknis pengereman, serta unsur kelalaian pengemudi untuk memastikan penyebab dan pertanggungjawaban hukum dalam tragedi tersebut.(Rhz2797)