Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah mengkaji berbagai strategi untuk menekan potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan dana cadangan yang nilainya mencapai sekitar Rp20 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pembahasan ini dilakukan menyusul kemungkinan meningkatnya biaya haji akibat lonjakan harga energi global yang berdampak pada berbagai komponen operasional.
Menurut Fadlul, ada dua skema utama yang sedang dipertimbangkan. Pertama, melakukan penyesuaian atau reposisi terhadap alokasi nilai manfaat dari virtual account jemaah. Kedua, menggunakan dana cadangan yang selama ini dikumpulkan dari surplus pengelolaan dana haji pada periode sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa dana cadangan yang dimiliki BPKH saat ini memang cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun. Namun, dana tersebut sejatinya merupakan milik jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati.
“Dana cadangan itu bukan milik lembaga sepenuhnya, melainkan milik jemaah yang belum berangkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadlul mengingatkan bahwa penggunaan dana cadangan berpotensi memengaruhi kondisi keuangan lembaga. Jika dana tersebut digunakan untuk menutup biaya haji, maka laporan operasional BPKH pada 2026 bisa mengalami defisit.
Selain risiko finansial, aspek akuntansi dan persepsi publik juga menjadi perhatian penting. BPKH tidak ingin kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman terkait kinerja lembaga dalam mengelola dana umat.
Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan keberlanjutan pengelolaan dana haji serta tetap melindungi hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu giliran.
Saat ini, BPKH masih terus berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk mencari skema pembiayaan terbaik. Langkah ini diharapkan mampu menjaga agar biaya haji tetap terjangkau di tengah tekanan ekonomi global yang terus meningkat. (Rhz2797)
