Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan aturan baru yang mewajibkan partai politik melaporkan seluruh kegiatan pendidikan politik yang dibiayai oleh negara. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi penggunaan dana publik, namun harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang jelas dan efektif.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai kewajiban pelaporan tersebut tidak boleh hanya menjadi tambahan administrasi tanpa dampak nyata bagi perbaikan tata kelola partai politik.
Menurut Titi, negara harus memastikan adanya desain pengawasan yang kuat agar pelaporan benar-benar berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas, bukan sekadar formalitas.
Ia menjelaskan, perlu ada standar minimal terkait substansi pendidikan politik yang dijalankan oleh partai, termasuk indikator evaluasi yang terukur serta mekanisme audit independen untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan.
Tanpa adanya sistem tersebut, laporan yang diwajibkan justru berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas demokrasi.
Titi menegaskan bahwa usulan dari KPK ini layak mendapat dukungan dari semua pihak karena sejalan dengan upaya memperbaiki sistem kepartaian di Indonesia.
Menurutnya, penguatan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik oleh partai politik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring KPK mengusulkan adanya kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut muncul dalam kajian KPK terkait tata kelola partai politik yang menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan partai.
Salah satu temuan utama adalah belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik yang jelas, serta belum tersedianya sistem pelaporan keuangan partai politik yang terstruktur dan transparan.
KPK juga menyoroti belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi serta ketidakjelasan lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik yang berlaku saat ini.
Dalam rekomendasinya, KPK meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memasukkan klausul baru pada Pasal 34.
Klausul tersebut berisi kewajiban partai politik untuk melaporkan kegiatan pendidikan politik yang dibiayai bantuan keuangan pemerintah, mencakup jenis kegiatan, jumlah peserta, tujuan pelaksanaan, hingga hasil atau output yang dicapai.
Rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, DPR melalui Komisi II, serta Badan Legislasi sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam perubahan regulasi.
Jika diterapkan, aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem partai politik yang lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana negara. (Rhz2797)
