Notification

×

Iklan

Iklan

Gak Main-Main! Polisi Bekasi Bongkar 80 Kasus Narkoba, Nilainya Tembus Rp 2,5 Miliar

April 17, 2026 Last Updated 2026-04-17T13:50:20Z


Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya sepanjang Januari hingga April 2026. Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dengan nilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp 2,571 miliar.


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari ganja, sabu, hingga ekstasi, serta ratusan butir obat berbahaya yang diperjualbelikan tanpa izin.


“Total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,571 miliar,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).


Barang Bukti Narkoba dalam Jumlah Besar


Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya:


  • Ganja seberat 45.835,24 gram
  • Sabu 883,65 gram
  • Ekstasi sebanyak 71 butir
  • Tembakau sintetis (sinte) 759,55 gram
  • Obat berbahaya tipe G sebanyak 271,68 butir


Peredaran narkotika ini diketahui tersebar di sejumlah wilayah, seperti Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.


Menurut Kusumo, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.


Modus Baru: COD dan Drop Point


Polisi juga menemukan adanya perubahan pola dalam peredaran narkoba. Pelaku kini tidak lagi mengandalkan lokasi fisik seperti toko atau warung, melainkan menggunakan metode cash on delivery (COD).


Selain itu, jaringan pengedar juga memanfaatkan sistem “drop point”, yakni dengan menaruh barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Cara ini dinilai lebih sulit dilacak dan menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum.


Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi


Kusumo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Bekasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.


“Ini komitmen kami, tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Jika ada informasi, silakan laporkan melalui call center 110,” tegasnya.


Ancaman Hukuman Berat


Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, untuk peredaran obat berbahaya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba, sekaligus peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran gelap yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (Rhz2797)