Pemerintah resmi mengubah kebijakan terkait kendaraan listrik di Indonesia. Melalui aturan terbaru, mobil dan motor listrik kini tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan seperti sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Artinya, kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional.
Pada Pasal 3 ayat (3), hanya beberapa jenis kendaraan yang tetap dibebaskan dari PKB. Di antaranya adalah kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan dan lembaga internasional, serta kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik secara tegas masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak. Saat itu, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan keringanan agar beban pajak kendaraan listrik tidak setinggi kendaraan berbahan bakar fosil. Dalam Pasal 19 aturan terbaru disebutkan bahwa kendaraan listrik tetap bisa memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga masih berpeluang mendapatkan insentif pajak, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum merilis petunjuk teknis atau aturan pelaksanaan lebih rinci terkait kebijakan baru tersebut. Meski demikian, regulasi ini telah resmi ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dengan perubahan ini, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memahami kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan, termasuk potensi biaya yang mungkin timbul saat memiliki kendaraan ramah lingkungan tersebut.(Rhz2797)
