Proses eksekusi pengosongan lahan bekas Hotel Sultan Jakarta di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Pelaksanaan eksekusi dilakukan di bawah pengamanan ketat dengan melibatkan 3.161 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Eksekusi ini menjadi puncak dari sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade antara pemerintah dan pengelola Hotel Sultan.
Siapa Pemilik Hotel Sultan Jakarta?
Hotel Sultan Jakarta selama ini dikelola oleh PT Indobuildco, perusahaan yang dipimpin oleh Pontjo Sutowo sebagai Direktur Utama.
Pontjo Sutowo merupakan putra almarhum Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina pada masa Orde Baru. Karier bisnis Pontjo dimulai pada awal 1970-an ketika mendirikan perusahaan galangan kapal PT Adiguna Shipyard. Setelah sukses di sektor perkapalan, ia melebarkan usahanya ke industri perhotelan.
Sejak sekitar tahun 1980, Pontjo mulai mengelola Hotel Hilton Jakarta yang kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan Jakarta. Hotel tersebut menjadi salah satu hotel berbintang yang dikenal sebagai lokasi berbagai acara nasional maupun internasional.
Awal Mula Sengketa Lahan Hotel Sultan
Permasalahan bermula dari status lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tempat Hotel Sultan berdiri.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak lagi diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan berakhirnya masa berlaku HGB tersebut, pemerintah menegaskan lahan kembali menjadi aset negara yang harus dikelola oleh negara melalui PPKGBK. Namun, PT Indobuildco tidak sependapat dengan keputusan tersebut sehingga sengketa hukum pun terus berlanjut.
Setelah melalui berbagai proses hukum selama kurang lebih 26 tahun, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan sehingga pelaksanaan pengosongan dilakukan hari ini.
Massa Tolak Eksekusi Hotel Sultan
Menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah massa berkumpul di depan Hotel Sultan untuk menyampaikan penolakan.
Sejak pagi hari, para peserta aksi membawa berbagai spanduk berisi penolakan terhadap eksekusi. Mereka juga meneriakkan yel-yel sebagai bentuk dukungan kepada pihak pengelola hotel.
Beberapa spanduk yang terlihat di lokasi memuat berbagai pesan, seperti penolakan terhadap eksekusi, klaim bahwa Hotel Sultan bukan bagian dari aset GBK, hingga ajakan membela pengusaha nasional.
Di sisi lain, aparat keamanan dari Polri dan TNI telah bersiaga di berbagai titik sekitar hotel untuk memastikan proses eksekusi berlangsung sesuai prosedur dan menjaga situasi tetap kondusif.
Sejumlah Akses Kawasan GBK Ditutup Sementara
Demi mendukung kelancaran proses eksekusi, pengelola kawasan GBK menutup sementara beberapa akses utama selama Kamis, 18 Juni 2026.
Penutupan dilakukan selama 24 jam terhadap:
- Pintu 5 GBK
- Pintu 7 GBK
- Pintu 8 GBK
Masyarakat yang hendak memasuki kawasan GBK diarahkan menggunakan akses alternatif melalui Pintu 2, Pintu 6 (pejalan kaki), dan Pintu 10.
Selain itu, sejumlah area juga ditutup sementara, meliputi:
- Parkir Timur GBK
- Hutan Kota GBK
- Stadion Softball
- Jalan KTT hingga kawasan Jakarta International Convention Center (JICC)
Meski demikian, pengelola memastikan area lain di kompleks Gelora Bung Karno tetap beroperasi normal dan dapat digunakan masyarakat seperti biasa.
Eksekusi Jadi Babak Baru Sengketa Hotel Sultan
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung puluhan tahun. Pemerintah menegaskan pengosongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, sementara pihak pengelola sebelumnya tetap menyatakan keberatan atas status kepemilikan lahan tersebut.
Dengan dimulainya proses pengosongan, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah terhadap pemanfaatan lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno setelah eksekusi selesai dilaksanakan.(Rhz2797)
