Pemerintah memberikan dukungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat bertajuk Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, sekolah dasar, maupun sekolah menengah diberikan kesempatan untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab sebagai orang tua dan profesionalisme sebagai aparatur negara.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif, serta memiliki keseimbangan kehidupan dan pekerjaan," ujar Rini dalam keterangan resminya.
Skema fleksibilitas yang dimaksud meliputi bekerja dari kantor, bekerja dari rumah, maupun Work From Anywhere (WFA). Selain itu, instansi juga dapat menerapkan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing pegawai.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada setiap pimpinan instansi untuk menentukan pola kerja yang paling sesuai. Namun, pelaksanaannya tetap harus menjamin pelayanan publik berjalan normal serta target kinerja organisasi tetap tercapai.
Menurut Rini, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peran keluarga dalam proses tumbuh kembang anak. Dengan adanya fleksibilitas kerja, ASN diharapkan tetap dapat hadir mendampingi anak di momen penting tanpa mengorbankan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Imbauan tersebut juga mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program GAMAS merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Gerakan ini juga bertujuan mengurangi fenomena fatherless dengan mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
Rini menilai kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada hari pertama sekolah memiliki dampak psikologis yang positif bagi anak. Momen sederhana tersebut diyakini mampu mempererat hubungan emosional dalam keluarga sekaligus meningkatkan rasa percaya diri anak saat memulai tahun ajaran baru.
Dengan kebijakan fleksibilitas kerja ini, pemerintah berharap ASN dapat menjalankan peran sebagai orang tua secara optimal tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Rhz2797)
