Kasus hukum yang menjerat pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali bertambah. Setelah sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi KSP Indosurya, kini ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana di sektor perasuransian yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan penyimpangan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi ratusan pemegang polis.
OJK Beberkan Dugaan Modus Pengelolaan Dana
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada periode 2016 hingga 2019. Saat itu, Henry Surya disebut memiliki afiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah yang menjadi instrumen investasi PT Asuransi Jiwa Prolife.
Menurut OJK, dana milik sekitar 545 pemegang polis ditempatkan pada investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK).
Selain itu, pada periode 2018-2019, Henry Surya diduga menginstruksikan agar MTN dikonversi menjadi saham. Saham tersebut kemudian dibeli oleh PT Asuransi Jiwa Prolife dari perusahaan yang terafiliasi dengannya, sementara dana hasil transaksi disebut kembali mengalir ke perusahaan asuransi tersebut.
Kupon Bunga Tak Dibayar, Nilai Investasi Terus Menurun
OJK juga menemukan dugaan bahwa kewajiban pembayaran kupon bunga investasi sebesar 14 persen kepada pemegang polis tidak pernah dipenuhi.
Ketika nilai pasar saham mengalami penurunan pada 2019, Henry Surya disebut tidak melakukan pembelian kembali (buyback). Sebaliknya, saham tersebut kembali dikonversi menjadi MTN dengan nilai sekitar Rp597 miliar, sehingga memperpanjang eksposur investasi yang dinilai bermasalah.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan atas dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun
Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, mengatakan Henry Surya diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda mulai dari Rp10 miliar hingga Rp300 miliar.
Tak hanya itu, Henry Surya juga diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait dugaan pengabaian maupun penghambatan pelaksanaan kewenangan regulator. Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
OJK Sita Aset Senilai Rp113,97 Miliar
Dalam proses penyidikan, OJK telah menyita ratusan barang bukti beserta sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp113,97 miliar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana perasuransian, termasuk dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK serta penghambatan pelaksanaan kewenangan lembaga pengawas sektor keuangan.
Perintah Ganti Rugi Rp566 Miliar Diduga Tak Dipenuhi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya perintah tertulis OJK yang diterbitkan pada 2023.
Dalam perintah tersebut, PT Asuransi Jiwa Prolife diwajibkan membayar ganti rugi kepada para pemegang polis dengan nilai mencapai Rp566,24 miliar. Namun hingga kini kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi sehingga menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
OJK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Penyidikan masih berlangsung, sementara seluruh barang bukti dan aliran dana terkait dugaan pelanggaran terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.(Rhz2797)
