Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial DM (19) berdalih melakukan kekerasan untuk mendisiplinkan anak tirinya. Namun, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan motif lain yang lebih serius.
Korban yang diketahui berinisial QSH mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.
Polisi Ungkap Dalih Pelaku
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku mengaku melakukan kekerasan sebagai bentuk disiplin terhadap korban.
Namun, keterangan tersebut masih terus didalami penyidik karena ditemukan berbagai fakta yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara berulang.
Diduga Terjadi Berulang Sejak Mei 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi penganiayaan telah berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dipukul menggunakan gayung, dicubit, hingga dilukai menggunakan sikat gigi.
Saat kondisi korban mulai memburuk, pelaku sempat memberikan keterangan bahwa anak tersebut terpeleset di kamar mandi.
Luka Korban Tak Sesuai Pengakuan Pelaku
Keterangan pelaku akhirnya terbantahkan setelah tim medis menemukan luka yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab yang disampaikan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya, sehingga kasus ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu ditemukan pula luka lecet serta luka bakar di bagian bokong.
Polisi Duga Motif Dipicu Rasa Sakit Hati
Selain alasan mendisiplinkan anak, penyidik juga mendalami dugaan bahwa tindakan kekerasan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap suaminya maupun keluarga suami.
Emosi tersebut diduga kemudian dilampiaskan kepada korban yang masih berusia empat tahun.
Hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan motif sebenarnya di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Korban Sempat Dirawat Intensif
Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menerima informasi bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Laporan polisi terkait perkara tersebut telah diterima pada 9 Juli 2026 dan penyidikan terus berlanjut.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sembari terus mendalami seluruh fakta dan motif dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.(Rhz2797)
