Pemerintah kembali membuka wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan menghadapi defisit anggaran sebesar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun sepanjang tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran iuran JKN pada dasarnya memang perlu dievaluasi secara berkala. Menurutnya, penyesuaian setiap lima tahun penting dilakukan agar pembiayaan layanan kesehatan tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya biaya pelayanan medis.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Penyesuaian nantinya lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah ke atas yang selama ini membayar iuran sendiri.
Budi menjelaskan bahwa peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan, khususnya desil 1 hingga 5, tetap akan memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran mereka tetap dibayarkan oleh pemerintah sehingga tidak terdampak apabila kebijakan penyesuaian tarif benar-benar diterapkan.
Orang Berpenghasilan Tinggi Diusulkan Membayar Lebih Besar
Dalam sebuah forum ekonomi, Menteri Kesehatan juga mengusulkan agar peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membayar iuran lebih besar dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Saat ini, BPJS Kesehatan disebut mengeluarkan pembayaran klaim kesehatan sekitar Rp500 miliar setiap hari. Jika dihitung selama satu bulan, nilai klaim yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun.
Sementara itu, penerimaan iuran peserta hanya berkisar Rp14 triliun setiap bulan. Selisih sekitar Rp2 triliun tersebut menjadi salah satu penyebab tekanan terhadap kondisi keuangan program JKN.
Pemerintah menilai penguatan pendanaan menjadi langkah penting agar layanan kesehatan nasional tetap berjalan dengan baik. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerapan iuran yang lebih proporsional sesuai kemampuan ekonomi peserta.
Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Meski muncul wacana kenaikan iuran, hingga 13 Juli 2026 tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, belum ada perubahan resmi mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap memperoleh pembiayaan penuh dari pemerintah sehingga tidak dikenakan pembayaran iuran secara mandiri.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-ASN dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji, dengan rincian:
- 4% dibayarkan pemberi kerja.
- 1% dibayarkan peserta.
- 3. Pekerja Penerima Upah di Perusahaan
Karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta juga dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian:
- 4% ditanggung perusahaan.
- 1% dibayar pekerja.
- 4. Anggota Keluarga Tambahan
Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua yang didaftarkan sebagai tanggungan tambahan, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan.
5. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja
Besaran iuran yang masih berlaku adalah:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga yang berhak tetap dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Pembayaran dan Denda
Pemerintah juga mengingatkan bahwa iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Sementara itu, ketentuan terbaru menetapkan tidak ada denda hanya karena terlambat membayar iuran.
Namun, denda tetap dapat dikenakan apabila peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah menunggak dan kemudian menjalani layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji mekanisme penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi sebelum mempercayai informasi mengenai besaran tarif baru yang beredar di berbagai platform.(Rhz2797)
