Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Kini Giliran Polda Metro Buka Bukti dan Hadirkan Ahli

Juli 15, 2026 Last Updated 2026-07-15T07:42:29Z


Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.


Tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menyerahkan berbagai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Selain dokumen pembuktian, Polda Metro Jaya juga dijadwalkan menghadirkan seorang ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim praperadilan.


Sebelumnya, kubu Roy Suryo sebagai pemohon telah lebih dulu menyampaikan bukti-bukti serta menghadirkan empat orang saksi dan satu ahli hukum pidana guna mendukung permohonannya. Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa proses penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang hanya menghadirkan seorang ahli tanpa saksi fakta, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai hal tersebut menunjukkan tidak adanya saksi yang dapat menerangkan secara langsung dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya.


Menurut Gafur, meskipun dalam jawaban resmi Polda Metro Jaya disebutkan penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi selama proses penyelidikan, jumlah tersebut belum tentu mencerminkan kekuatan pembuktian. Ia menegaskan bahwa kualitas keterangan saksi jauh lebih penting dibandingkan sekadar banyaknya orang yang diperiksa.


Gafur juga menyinggung pertanyaan hakim pada sidang sebelumnya mengenai absennya saksi fakta dari pihak termohon. Menurutnya, apabila penyidik hanya menghadirkan ahli, maka belum ada saksi yang secara langsung mengetahui atau menyaksikan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Roy Suryo, seperti mencuri, mengubah, mentransmisikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.


Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang menyaksikan perkelahian tetapi diminta memberikan kesaksian dalam perkara pembunuhan yang tidak pernah dilihatnya. Menurutnya, kesaksian semacam itu tidak dapat digunakan untuk membuktikan suatu peristiwa pidana yang berbeda.


Sidang praperadilan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik. Nantinya, hakim akan menilai seluruh bukti, keterangan ahli, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.(Rhz2797)