Komisi III DPR RI menyoroti belum adanya kepastian terkait status penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Febrie diketahui telah berstatus tersangka dalam tiga kasus yang tengah diselidiki penyidik, yakni dugaan korupsi terkait sektor batu bara, pengelolaan PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai apakah yang bersangkutan telah menjalani penahanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi untuk memastikan perkembangan proses hukum tersebut. Menurutnya, Komisi III belum memperoleh laporan resmi mengenai status penahanan mantan pejabat Kejaksaan Agung itu.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk memastikan apakah penahanan terhadap tersangka sudah dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan terhadap tersangka merupakan langkah yang dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses hukum. Karena itu, Komisi III DPR memandang kepastian mengenai status penahanan perlu segera diketahui publik.
Selain persoalan penahanan, Komisi III juga akan menelusuri apakah penyidik telah menerapkan langkah hukum lain, seperti pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan.
Tak hanya itu, DPR juga akan meminta informasi mengenai perkembangan tindakan penyidikan lainnya, termasuk proses penggeledahan maupun langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Publik pun menanti kepastian mengenai langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk keputusan terkait penahanan dan proses penyidikan lanjutan.(Rhz2797)
