Notification

×

Iklan

Iklan

Uang Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Diuji FBI, Polri Libatkan AS dan Singapura

Juli 13, 2026 Last Updated 2026-07-13T11:31:43Z

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menguji keaslian uang tunai dalam mata uang asing dengan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI).


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terhadap uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang disita penyidik. Proses verifikasi tersebut juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia untuk memastikan keaslian dan validitas barang bukti.


Selain uang tunai, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 74 kilogram emas batangan yang telah disita dalam penyidikan. Untuk memastikan keaslian serta berat emas tersebut, Polri menggandeng PT Pegadaian sebagai pihak yang memiliki kompetensi dalam proses verifikasi logam mulia.


Menurut Budi, seluruh pemeriksaan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan agar seluruh barang bukti yang diajukan memiliki kekuatan pembuktian yang valid di hadapan hukum.


Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menyita berbagai barang bukti saat menggeledah Kafe De'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Barang yang diamankan meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, telepon genggam, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.


Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah senilai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.


Tak hanya itu, penggeledahan di sebuah Point Money Changer juga menghasilkan penyitaan 71 item barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.


Proses penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penyidikan juga berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI melakukan pengawasan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk khusus untuk memantau perkembangan kasus tersebut.(Rhz2797)